Archive for 2016


  • Untuk mengatasi kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, maka pemerintah membuka kesempatan kepada semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan swasta, untuk berpartisipasi dalam pembangunan sektor ketenagalistrikan.

    Kebijakan tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-UndangNomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Mengingat bahwa pengembangan ketenagalistrikan merupakan bagianyang terpadu dari pembangunan nasional, sehingga perlu diusahakan secara serasi, selaras dan serempak dengan tahapan pembangunan nasional.

    Dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri, Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan agar dapat memberikan kejelasan dan kepastian invester untuk berinvestasi. Kebijakan-kebijakan tersebut yaitu,

    A. Kebijakan Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Pembangunan di bidang ketenagalistrikan sampai saat ini masih tergantung pada upaya pemerintah melalui PT PLN (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang secara khusus ditugasi untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat.

    Mengingat skala kebutuhan tenaga listrik nasional yang semakin besar, dan terbatasnya kemampuan pemerintah dan PT PLN (Persero) menyediakan dana pembangunan untuk pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan, maka peranan investasi swasta dan badan usaha lain menjadi sangat diperlukan, guna dapat memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional.

    B. Kebijakan Pemanfaatan Energi Primer

    Kebijakan pemanfaatan energi primer untuk pembangkit tenaga listrik ditujukan agar pasokan energi primer tersebut dapat terjamin. Untuk menjaga keamanan pasokan tersebut, diberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), pemanfaatan sumber energi primer setempat, dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Kebijakan pengamanan pasokan energi primer untuk pembangkit tenaga listrik dilakukan melalui dua sisi, yaitu pada sisi pelaku usaha penyedia energi primer dan pada sisi pelaku usaha pembangkitan tenaga listrik.

    Kebijakan di sisi pelaku usaha penyedia energy primer, diantaranya adalah pelaku usaha di bidang energi primer khususnya batu bara dan gas diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memasok kebutuhan energi primer bagi pembangkit tenaga listrik sesuai harga dengan nilai keekonomiannya.

    Kebijakan pemanfaatan energi primer setempat untuk pembangkit tenaga listrik, dapat terdiri dari energi fosil (batubara lignit, gas marginal) maupun non-energi fosil (air, panas bumi, biomassa, dan lain lain). Pemanfaatan energi primer setempat tersebut memprioritaskan pemanfaatan energi terbarukan dengan tetap memperhatikan aspek teknis, ekonomi, dan keselamatan lingkungan.

    Sedangkan kebijakan di sisi pelaku usaha pembangkitan tenaga listrik diantaranya adalah kebijakan diversifikasi energi untuk tidak bergantung pada satu sumber energi, khususnya energi fosil dan konservasi energi. Untuk menjamin terselenggaranya operasi pembangkit tenaga listrik dengan baik maka pelaku usaha di pembangkitan perlu menyiapkan cadangan sumber energi yang cukup dengan memperhatikan kendala pasokan yang mungkin terjadi.

    C. Kebijakan Tarif Dasar Listrik

    Kebijakan Pemerintah tentang tarif dasar listrik adalah bahwa tarif listrik secara bertahap dan terencana diarahkan untuk mencapai nilai keekonomiannya sehingga tarif listrik rata-rata dapat menutup biaya produksi penyediaan tenaga listrik yang telah dikeluarkan. Meskipun penetapan tarif nantinya dilakukan sesuai dengan nilai keekonomiannya, namun khusus untuk pelanggan yang kurang mampu, dengan mempertimbangkan kemampuan bayar pelanggan tersebut maka Pemerintah masih memberlakukan subsidi untuk tarif dasar listrik.

    Kebijakan tarif listrik yang tidak seragam (nonuniform tariff) dimungkinkan untuk diberlakukan di masa mendatang, dengan pertimbangan adanya perbedaan perkembangan pembangunan ketenagalistrikan dari satu wilayah dengan wilayah lainnya dan kemampuan bayar masyarakat yang berbeda.

    D. Kebijakan Lindungan Lingkungan

    Pembangunan di bidang ketenagalistrikan dilaksanakan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Untuk itu kerusakan dan degradasi ekosistem dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan harus dikurangi dengan membatasi dampak negatif lokal, regional maupun global yang berkaitan dengan produksi tenaga listrik.

    Berkaitan dengan hal ini, pelaku usaha yang melakukan kegiatan ketenagalistrikan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting diwajibkan untuk melakukan AMDAL (ANDAL, RKL dan RPL) sedangkan yang tidak mempunyai dampak penting diwajibkan membuat Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL), serta produk hukum terkait lainnya.

    E. Kebijakan Standardisasi, Keamanan danKeselamatan, serta Pengawasan 

    Memperhatikan bahwa tenaga listrik selain bermanfaat bagi kehidupan masyarakat juga dapat mengakibatkan bahaya bagi manusia apabila tidak dikelola dengan baik, maka Pemerintah dalam rangka menjaga keselamatan ketenagalistrikan menetapkan standardisasi, pengamanan instalasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik. Tujuan keselamatan ketenagalistrikan antara lain melindungi masyarakat dari bahaya yang diakibatkan oleh tenaga listrik, meningkatkan keandalan sistem ketenagalistrikan, meningkatkan efisiensi dalam pengoperasian dan pemanfaatan tenaga listrik.

    Kebijakan dalam standardisasi tersebut meliputi standar peralatan tenaga listrik (yaitu alat atau sarana pada instalasi pembangkitan, penyaluran, dan pemanfaatan tenaga listrik), standar pemanfaat tenaga listrik (yaitu semua produk atau alat yang dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk berfungsinya produk atau alat tersebut).

    Sedangkan kebijakan keamanan instalasi antara lain meliputi kelaikan operasi instalasi tenaga listrik, keselamatan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, dan kompetensi tenaga teknik. Instalasi tenaga listrik yang laik operasi dinyatakan dengan Sertifikat Laik Operasi. Untuk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang memenuhi Standar Nasional Indonesia dinyatakan dengan Sertifikat Produk untuk dapat membubuhi Tanda SNI (SNI) pada peralatan tenaga listrik dan penerbitan Sertifikat Tanda Keselamatan S pada pemanfaat tenaga listrik dan tenaga teknik yang kompeten dinyatakan dengan Sertifikat Kompetensi.

    F. Kebijakan Fiskal atas Impor Barang Modal

    Dalam upaya menunjang perkembangan usaha penyediaan tenaga listrik yang berkesinambungan, maka Pemerintah memberikan insentif berupa pemberian bea masuk atas impor barang modal untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009.

    Kebijakan berupa insentif fiskal tersebut yang dalam PMK Nomor 154/PMK.011/2008 hanya diberikan kepada Pemegang IUKU usaha pembangkitan yang memiliki kontrak dengan PT PLN (Persero), namun dengan melihat perkembangan yang ada dilapangan, insentif tersebut di perluas menjadi kepada PT PLN (Persero) dan Pemegang IUKU Terintegrasi yang memiliki daerah usaha serta Pemegang IUKU usaha pembangkitan yang memiliki kontrak jual beli dengan PT PLN (Persero) maupun dengan Pemegang IUKU Terintegrasi yang yang memiliki daerah usaha. 

    Peraturan Menteri Keuangan tersebut memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi untuk memberikan persetujuan dan penandasahan atas Rencana Impor barang Modal sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dari Departemen Keuangan.

    Berkenaan dengan pemberian kewenangan tersebut, maka telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 57-12/20/600.3/2009 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan dan Penandasahan Rencana Impor Barang Modal Untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum. (SF)

    From http://esdm.go.id/berita/artikel/56-artikel/5149-kebijakan-pemerintah-dibidang-kelistrikan.html

    Kebijakan pemerintah di bidang kelistrikan

    0
  • Green School", Sekolah Peduli Lingkungan "


    Green School", Sekolah Peduli Lingkungan
    SECARA arti kata green school adalah sekolah hijau. Namun dalam makna luas, diartikan sebagai sekolah yang memiliki komitmen dan secara sistematis mengembangkan program-program untuk mengintemali-sasikan nilai-nilai lingkungan ke dalam seluruh aktivitas sekolah. Karenanya, tampilan fisik sekolah ditata secara ekologis sehingga menjadi wahana pembelajaran bagi seluruh warga sekolah untuk bersikap arif dan berperilaku ramah lingkungan (Sugeng Paryadi, 2O08).
    Melihat kondisi lingkungan sekitar saat ini, konsep sekolah hijau sangat penting untuk diimplementasikan secara lebih luas. Berbagai bencana alam yang terjadi seperti banjir, tanah longsor, dan sebagainya, sebagian besar diakibatkan oleh perbuatan manusia yang merusak ekosistem lingkungan. Selain berserah diri pada-Nya, tentu saja perlu dilakukan upaya penyadaran agar manusia makin ramah pada lingkungan.
    Di sinilah, konsep sekolah hijau dalam menumbuhkan sikap peduli lingkungan melalui proses pembelajaran dan pembiasaan menjadi penting dan strategis. Di sekolah, proses pembelajaran mengarah pada upaya pembentukan perilaku siswa yang peduli lingkungan melalui model pembelajaran yang aplikatif dan menyentuh kehidupan sehari-hari. Sementara itu, lingkungan sekolah dijadikan wahana pembiasaan perilaku peduli lingkungan sehari-hari. Dengan demikian, kedua aspek tadi, menuju pada satu tujuan yaitu internalisasi atau pembiasaan perilaku peduli lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.
    Mengutip pendapat Sugeng Paryadi, penyusunan program sekolah hijau ini dilakukan secara holistik dengan mengaitkan seluruh program yang ada di sekolah serta mempertimbangkan faktor pendukung dan penghambat.
    Potensi internal sekolah seperti ketersediaan lahan, sumber daya air, energi,
    bentang alam, tradisi masyarakat sekitar, dan ekosistemnya merupakan objek pengembangan dalam konsep sekolah hijau. Sementara dalam pandangan LSM Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati), program sekolah hijau ha-rus mengembangkan (a) kurikulum berbasis lingkungan; (b) pendidikan berbasis komunitas; (c) peningkatan kualitas lingkungan sekolah dan sekitarnya; (d) sistem pendukung yang ramah lingkungan; dan (e) manajemen sekolah berwawasan lingkungan.
    Implementasi sekolah hijau dilakukan dalam tiga langkah strategis yaitu pertama, bidang kurikuler, pembelajaran lingkungan hidup dilakukan secara terintegrasi dengan mata pelajaran yang ada. Guru harus pandai mengemas pembelajaran dengan pemahaman dan pengalaman belajar yang aplikatif. Kedua, bidang ekstrakurikuler yaitu mengarah pada pembentukan kepedulian siswa terhadap pelestarian lingkung-
    an melalui kegiatan penyuluhan lingkungan dan lomba karya lingkungan.
    Ketiga, bidang pengelolaan lingkungan sekolah yaitu melalui (a) pemanfaatan dan penataan lahan sekolah menjadi laboratorium alam seperti menjadi kebun dan tanaman obat-obatan, ajakan hemat energi dan air, daur ulang sampah melalui proses reduce, reuse, dan recycle, serta (b) pengelolaan lingkungan sosial dalam bentuk pembiasaan perilaku-perila-ku nyata yang positif di antaranya kedisiplinan, kerja sama, kepedulian, kejujuran, dan menghargai kearifan lokaL
    Lingkungan sekolah adalah lingkungan kehidupan sehari-hari siswa. Jika lingkungan sekolah dapat ditata dan dikelola dengan baik, maka akan menjadi wahana efektif pembentukan perilaku peduli lingkungan. Semoga. **
    Penulis, guru SD Negeri Sariwa-ngi, Kec. Parongpong Kab. Bandung Barat.
    Oleh LINA SUSANTI, S.Pd.

    Green School

    0
  • Artikel Adiwiyata

    Pengertian dan Tujuan
    Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2009
     1.     Pengertian Adiwiyata
          Tempat yang baik dan ideal di mana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan
     2.     Tujuan Adiwiyata
     Tujuan Umum
     Membentuk sekolah peduli dan berbudaya lingkungan yang mampu berpartisipasi dan melaksanakan upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan  bagi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang


    Tujuan Khusus

     Mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui tata kelola sekolah yang baik untuk untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
     3.     Prinsip-prinsip Dasar Program Adiwiyata
     1.     Partisipatif
    Komunitas sekolah terlibat dalam manjemen yang meliputi keseluruhan  proses  perencanaan,  pelaksanaan, dan evaluasi sesuai tanggung jawab dan peran.
     2.     Berkelanjutan
    Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara  komprehensif.
     4.     Komponen Adiwiyata
    Untuk mencapai tujuan Adiwiyata ada empat komponen program yang  merupakan satu kesatuan yang utuh.
    Kebijakan Berwawasan
    Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan
    Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipasif
    Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan
     5.     Keuntungan Program Adiwiyata
    Mendukung  pencapaian standar kompetensi/ kompetensi dasar dan standar kompetensi lulusan (SKL) pendidikan dasar dan menengah
    Meningkatkan efesiensi penggunaan dana operasional sekolah melalui penghematan dan pengurangan konsumsi dari berbagai sumber daya dan energi
    Menciptakan kebersamaan warga sekolah dan kondisi bejar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif
    Menjadikan tempat pembelajaran nilai-nilai pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan bemar bagi warga sekolah dan masyarakat sekitar
    Meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui kegiatan pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan dan pelestarian fungsi lingkungan sekolah
    Konsep 5 R dalam Lingkungan
     Cara Menerapkan
     Konsep  5 R sendiri berasal dari 5 kata dalam bahasa Inggris yaitu Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan kembali), Recycle (Mendaur Ulang), Replace (Menggunakan kembali) dan Replant (Menanam Kembali).
     Berikut ini dijelaskan tentang konsep 5 R:
     1.     Recycle
     Recycle atau mendaul ulang adalah kegiatan mengolah kembali atau mendaur ulang. Pada perinsipnya, kegitan ini memanfaatkan barang bekas dengan cara mengolah materinya untuk dapat digunakan lebih lanjut. Contohnya adalah memanfaatkan dan mengolah sampah organik untuk dijadikan pupuk kompos.
     2.     Reuse
     Reuse atau penggunaan kembali adalah kegiatan menggunakan kembali material atau bahan yang masih layak pakai. Sebagai contoh, kantong plastik atau kantng kertas yang umumnya didapa dari hasil kita berbelanja, sebaiknya tidak dibuang tetapi dikumpulkan untuk digunakan kembali saat dibutuhkan. Contoh lain ialah menggunakan baterai isi ulang.
     3.     Reduce
     Reduce atau Pengurangan adalah kegiatan mengurangi pemakaian atau pola perilaku yang dapat mengurangi produksi sampah serta tidak melakukan pola konsumsi yang berlebihan. Contoh menggunakan alat-alat makan atau dapur yang tahan lama dan berkualitas sehingga memperpanjang masa pakai produk atau mengisi ulang atau refill produk yang dipakai seperti aqua galon, tinta printer serta bahan rumah tangga seperti deterjen, sabun, minyak goreng dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi bertumpuknay sampah wadah produk di rumah Anda.
     4.     Replace
     Replace atau Penggantian adalah kegiatan untuk mengganti pemakaian suatu barang atau memakai barang alernatif yang sifatnya lebih ramah lingkungan dan dapat digunakan kembali. Upaya ini dinilai dapat mengubah kebiasaan seseorang yang mempercepat produksi sampah. Contohnya mengubah menggunakan kontong plastik atau kertas belanjaan dengan membawa tas belanja sendiri yang terbuat dari kain.
     5.      Replant
     Replant atau penamanan kembali adalah kegiatan melakukan penanaman kembali. Contohna melakukan kegiatan kreatif seperti membuat pupuk kompos dan berkebun di pekarangan rumah. Dengan menanam beberapa pohon, lingkungan akanmenjadi indah dan asri, membantu pengauran suhu pada tingkat lingkungan mikro (atau sekitar rumah anda sendiri), dan mengurnagi kontribusi atas pemanasan global.
     Dengan menerapkan konsep 5 R yang telah dibahas, kita dapat ikut serta dalam melestarikan dan memelihara lingkungan agar tidak rusak atau tercemar.

    Teknik Pembuatan Kompos
           Berikut ini cara pembuatan pupuk  yang ramah lingkungan yaitu pupuk kompos yang berasal dari sampah tanam-tanaman.dan sampah rumah tangga  Karena sampah tanam-tanaman dan sampah rumah tangga kalau di biarkan akan menimbulkan penyakit, maka sampah tersebut akan di jadikan Pupuk Kompos yang tadinya sampah sekarangf jadi pupuk.
     Caranya  :
     1.     Kumpulkan sampah  500 kg  yang organik dan nonorganik sampah
     2.      Sampah sampah ini di potong kecil-kecil baik secara manual maupun memakai  mesin pemcacah sampah , 
     3.     Sampah yang terpotong kecil dicampur dedak 1 kg hingga rata ,
     4.     Setelah itu masukkan   20 mm EM 4 yang merupakan bakteri Fermentasi dan di campur dengan 20 mm Molase dan air tanah, air tanah mutlak diperlukan karena mempertahan kan mikroba yang diperlukan untuk kesuburan tanaman, campuran bahan kimia tersebut dipercikkan kedalam sampah yang bercampur dedak, kelembaban sampah harus dijaga hingga mencapai 40 % kandungan air.
     5.     Setelah selesai sampah di masukkan kedalam tong/karung selama 5 hari dengan kondisi suhu sampah 500° C setelah dua hari kemudian sudah terjadi Fermentasi dan pupuk kompos telah siap di gunakan . Sampah harus terlindung dari hujan dan sengatan matahari jika di taruh dalam ketinggian maksimal 40 cm maka sampah akan berubah jadi pupuk Kompos
     6.     Kompos siap untuk dipakai
    A. Gambaran Umum Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) di Indonesia.
    Pada awalnya penyelenggaraan PLH di Indonesia dilakukan oleh Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta pada tahun 1975. Pada tahun 1977/1978 rintisan Garis‐garis Besar Program Pengajaran Lingkungan Hidup diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta. Pada tahun 1979 di bawah koordinasi Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg PPLH) dibentuk Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, dimana pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL mulai dikembangkan). Sampai tahun 2010, jumlah PSL yang menjadi Anggota Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) telah berkembang menjadi 101 PSL. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departeman Pendidikan Nasional (Ditjen Dikdasmen Depdiknas), menetapkan bahwa penyampaian mata ajar tentang kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalam kurikulum tahun 1984 dengan memasukan materi kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam semua mata pelajaran pada tingkat menengah umum dan kejuruan. Tahun 1989/1990 hingga 2007, Ditjen Dikdasmen Depdiknas, melalui Proyek Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) melaksanakan program Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup; sedangkan Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) mulai dikembangkan pada tahun 2003 di 120 sekolah. Sampai dengan berakhirnya tahun 2007, proyek PKLH telah berhasil mengembangkan SBL di 470 sekolah, 4 Lembaga Penjamin Mutu (LPMP) dan 2 Pusat Pengembangan Penataran Guru (PPPG).
    Prakarsa Pengembangan Lingkungan Hidup juga dilakukan oleh LSM. Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan yang beranggotakan LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap Pendidikan Lingkungan Hidup. Hingga tahun 2010, tercatat 150 anggota Jaringan Pendidikan Lingkungan (JPL, perorangan dan lembaga) yang bergerak dalam pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup. Sedangkan tahun 1998 – 2000 Proyek Swiss Contact berpusat di VEDC (Vocational Education Development Center) Malang mengembangkan Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan melalui 6 PPPG lingkup Kejuruan dengan melakukan pengembangan materi ajar PLH dan berbagai pelatihan lingkungan hidup bagi guru‐guru Sekolah Menengah Kejuruan termasuk guru SD, SMP, dan SMA.
    Pada tahun 1996 disepakati kerjasama pertama antara Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang diperbaharui pada tahun 2005 dan tahun 2010. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2005, pada tahun 2006 Kementerian Lingkungan Hidup mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui program Adiwiyata. Program ini dilaksanakan di 10 sekolah di Pulau Jawa sebagai sekolah model dengan melibatkan perguruan tinggi dan LSM yang bergerak di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup.
    Sejak tahun 2006 sampai 2011 yang ikut partisipasi dalam program Adiwiyata baru mencapai 1.351 sekolah dari 251.415 sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se‐Indonesia, diantaranya yang mendapat Adiwiyata mandiri : 56 sekolah, Adiwiyata: 113 sekolah, calon Adiwiyata 103 sekolah, atau total yang mendapat penghargaan Adiwiyata mencapai 272 Sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se‐Indonesia. Dari keadaan tersebut di atas, sebarannya sebagaian besar di pulau Jawa, Bali dan ibu kota propinsi lainnya, jumlah/ kuantitas masih sedikit, hal ini dikarenakan pedoman Adiwiyata yang ada saat ini masih sulit diimplementasikan.
    Dilain pihak Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata, belum dapat menjawab kendala yang dihadapi daerah, khususnya bagi sekolah yang melaksanakan program Adiwiyata. Hal tersebut terutama kendala dalam penyiapan dokumentasi terkait kebijakan dan pengembangan kurikulum serta, sistem evaluasi dokumen dan penilaian fisik . Dari kendala tersebut diatas, maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan Buku Panduan Pelaksanaan Program Adiwiyata 2012 dan sistem pemberian penghargaan yang tetap merujuk pada kebijakankebijakan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemendikbud. Oleh karenanya diharapkan sekolah yang berminat mengikuti program Adiwiyata tidak merasa terbebani, karena sudah menjadi kewajiban pihak sekolah memenuhi Standar Pendidikan Nasional sebagaimana dilengkapi dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 tahun 2005, yang dijabarkan dalam 8 standar pengelolaan pendidikan.
    Dengan melaksanakan program Adiwiyata akan menciptakan warga sekolah, khususnya peserta didik yang peduli dan berbudaya lingkungan, sekaligus mendukung dan mewujudkan sumberdaya manusia yang memiliki karakter bangsa terhadap perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungannya dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di daerah.
    B. Pengertian dan tujuan Adiwiyata
    ADIWIYATA mempunyai pengertian atau makna sebagai tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita‐cita pembangunan berkelanjutan. Tujuan program Adiwiyata adalah mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan
    C. Prinsip‐prinsip Dasar Program Adiwiyata
    Pelaksanaan Program Adiwiyata diletakkan pada dua prinsip dasar berikut ini;
    Partisipatif: Komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggungjawab dan peran.
    Berkelanjutan: Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif
    D. Komponen Adiwiyata :
    Untuk mencapai tujuan program Adiwiyata, maka ditetapkan 4 (empat) komponen program yang menjadi satu kesatuan utuh dalam mencapai sekolah Adiwiyata. Keempat komponen tersebut adalah;
    Kebijakan Berwawasan Lingkungan
    Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan
    Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif
    Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan
    E. Keuntungan mengikuti Program Adiwiyata
    1. Mendukung pencapaian standar kompetensi/ kompertensi dasar dan standar kompetensi lulusan (SKL) pendidikan dasar dan menengah.
    2.meningkatkan efesiensi penggunaan dana operasional sekolah melalui penghematan dan pengurangan konsumsi dari berbagai sumber daya dan energi.
    3. Menciptakan kebersamaan warga sekolah dan kondisi belajar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif.
    4.Menjadi tempat pembelajaran tentang nilai‐nilai pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar bagi warga sekolah dan masyarakat sekitar.
    5. Meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meIalui kegiatan pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan dan pelestarian fungsi lingkungan di sekolah.

    Adiwiyata Artikel

    0
  • - Copyright © Blog Of XI IIS 3 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -